Kota Batu - Polri menerapkan sistem tilang pelanggar lalu lintas menggunakan electronic law traffic enforcement atau (ETLE). Salah satu di antaranya Polda Jawa Timur (Jatim) yang mempunyai inovasi baru yakni mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR). Mobil tersebut berkeliling bisa merekam pelanggar, bisa mendeteksi pengemudi yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan inovasi tersebut, Satlantas Polres Batu terus memberikan pembinaan, penyuluhan Tertib Berlalu Lintas sekaligus mensosialisasikan ETLE-Mobile INCAR kepada masyarakat pemohon SIM pada Rabu, (6/7/2022). Dikonfirmasi media, Kasat Lantas Polres Batu AKP. Indah Citra Fitriani mengatakan sosialisasi tentang ETLE-Mobile INCAR terus dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Batu agar masyarakat terus disiplin dalam berlalu lintas.
"Pembinaan dan penyuluhan ini dilakukan ke masyarakat pemohon SIM yang ada di ruang tunggu Satpas Polres Batu" terang Indah. Menurut Indah, dalam operasi mobil INCAR, mobil akan keliling di seluruh wilayah di jalan raya, fungsinya merekam para pengendara yang melanggar lalu lintas, di antaranya tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang maupun pelanggaran lainya.
Melalui sistem INCAR, tidak ada lagi petugas yang melakukan penindakan secara konvensional di jalanan seperti menghentikan kendaraan pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat. "Untuk pelanggar yang tertangkap kamera ETLE Incar nanti akan dicatat dalam format elektronik tilang." pungkasnya.(Batu19//Wahyudi//Santi)
Baca juga:
INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta
|